Pedangdut Ridho Rhoma dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini dituntut dua tahun penjara.
Ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (29/8/2017).
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Di persidangan sebelumnya, anak raja dangdut Rhoma Irama itu telah menyampaikan keterangannya sebagai terdakwa. Ridho pun tak membantah kesaksian para saksi. Dia juga membenarkan barang bukti berupa sabu itu adalah miliknya.
Selanjutnya, sidang berikut akan digelar pada 5 September 2017. Sidang tersebut beragendakan pledoi atau pembelaan dari pihak Ridho Rhoma.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap bersama rekannya berinisial MS karena kedapatan memiliki barang bukti sabu seberat 0.76 gram berikut alat hisapnya, serta dua butir dumolid.
Ridho mengaku mengonsumsi barang haram tersebut salah satunya untuk menguruskan badan
Sumber : Ridho Rhoma Dituntut Dua Tahun Penjara
Tag : Smart Detox Synergy
EmoticonEmoticon