Sejumlah mobil pribadi pemilik pengunjung di Mapolda Sumut dikempesi petugas Provost, Rabu (16/8/2017).
Pasalnya, mobil pengunjung tersebut diparkir sembarangan di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Renakta.
Informasi yang diperoleh di lapangan, terdapat 4 mobil pengunjung yang parkir sembarangan di badan jalan. Sehingga, menghalangi kendaraan yang ingin melintas.
“Mobil siapa ini parkir sembarangan, sudah jelas-jelas dilarang. Mau tamu atau apa, enggak perduli. Kukempeskan bannya baru tahu,” ujar petugas bernama AI Hasibuan.
Karena tak satu pun pemilik mobil memindahkan, petugas lalu mencoba memberi peringatan dengan mengumumkannya melalui pemberitahuan dari Gedung Ditreskrimum.
“Bagi kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di depan Direktorat Reskrimum agar segera dipindahkah ke lapangan parkir belakang. Sebab, mobilnya menghalangi kendaraan yang lewat,” ucap petugas.
Mendengar pemberitahuan itu, dua dari empat pemilik mobil lalu menjalankan instruksi petugas. Sementara dua mobil lainnya terpaksa dikempesi bannya karena tak mengindahkan peringatan imbauan untuk dipindahkan.
Dua mobil yang dikempesi itu pada ban bagian depan. Salah satunya mobil Honda Jazz plat BK 299 X.
Meski begitu, petugas Provost tak mau aksi menindak mobil pengunjung yang tidak taat aturan tersebut dipublikasi.
“Ngapain kau foto-foto? Enggak usah kau foto, sudah pergi sana,” ujar petugas.
Tak berselang lama, pemilik mobil yang bannya dikempesi petugas akhirnya keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Sumut dan memindahkan mobilnya dalam keadaan kempes.
Sumber : Parkir Sembarangan, Mobil Pengunjung di Mapolda Sumut Dikempesin
Tag : Smart Detox Synergy
EmoticonEmoticon