Akhirnya, nenek bandar sabu paling terkenal di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut), berhasil ‘diciduk’ petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Informasi yang dihimpun wartawan, Sabtu (12/8/2017), nenek ‘Ratu Sabu’ Tebing Tinggi itu bernama Mak Cum (63), Jalan Pulau Seribu, Lingkungan 3 Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi.
Selama ini, Mak Cum bersama suami, anak dan menantunya sama-sama menjalankan bisnis narkoba. Ia dan keluarganya sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus narkoba, namun begitu bebas Mak Cum tetap kembali melakoni bisnis haram itu.
Saat ditangkap, dari tangan Mak Cum disita beberapa paket barang bukti sabu seberat 8 gram. Kepada petugas ia mengaku barang haram dagangannya didapat dari Memeng dan Syahdan, warga Kampung Rao, Kota Tebing Tinggi.
Namun saat dikonfrontir, Syahdan langsung membantahnya. Pria itu mengaku justru sabu dagangannya didapat dari Mak Cum.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP MT Sagala, membenarkan penangkapan bandar sabu itu.
“Tindakan yang dilakukan Mak Cum telah melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkoba,” terangnya
Sumber : Nenek Bandar Sabu Kelas Kakap di Tebing Tinggi Akhirnya Diciduk
Tag : Smart Detox Synergy
EmoticonEmoticon