Tim Subdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tembakau dan liquid narkotika yang berasal dari Amsterdam, Belanda.
Liquid dengan merek Dvtch Amsterdam tersebut mengandung narkoba jenis cannabinoid. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes John Turman Panjaitan mengatakan bahwa liquid jenis ini memang tidak dilarang di Belanda.
"Liquid ini memang tidak dilarang di Belanda namun setelah masuk ke Indonesia ternyata mengandung cannabinoid," kata John di Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Rabu (1/11/2017).
Baca juga : Baru menikah, Perampok Ini Bulan Madu di Penjara
Pengungkapan tersebut terjadi setelah tim melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap 4.140 ml liquid yang mengandung cannabinoid.
Paket kiriman tersebut diketahui ditujukan pada seseorang yang diketahui berinisial MGL warga negara Belanda yang diduga tinggal di Bali.
Selanjutnya pada tanggal 26 Oktober 2017, MGL berhasil ditangkap di kediamanya di kawasan Bali.
Menurut keterangan yang didapat, MGL mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D, yang satu ini menjadi DPO polisi.
Pengungkapan liquid narkotika ini tidak hanya terjadi di kawasan Bali saja.
Baca juga : Pesawat Air Asia Terjun Bebas Hingga 20 Ribu Kaki
Sebelum dilakukan penangkapan MGL, polisi juga mengamankan MJN, warga Bandung. Hal tersebut dilakukan setelah tim bekerja sama dengan pihak jasa pengiriman barang. Dan benar saja, barang kiriman tersebut terdapat cairan liquid yang mengandung narkotika jenis AB-Fubinaca.
"Mereka ini menjual liquid dengan targetnya anak-anak muda," katanya.
Setelah diinterograsi bahwa pelaku mengaku menjual barang haram tersebut melalui aplikasi online dengan harga jual sebesar Rp 800.000 untuk dua botol vape kecil berukuran 10 ml.
Sampai saat ini, menurut John, peredaran liquid diduga mengandung narkoba tersebut masih dijual secara online. John pun mengaku timnya akan terus melakukan pengawasan terhadap toko-toko vape yang menjual liquid narkoba itu.
"Begini jadi hak untuk menjual liqud atau vape itu tidak dilarang. Tapi kalau ada informasi kita sikat," katanya.
Baca juga : Calon Gubsu 2018, Gerindra Usung Anggota DPR Gus Irawan Pasaribu
Para pelaku melakukan mengunakan media sosial sebagai alat transaksi jual beli, untuk itu ia sangat menyanyangkan atas perantara media sosial yang dilakukan oleh para pelaku.
Tak hanya itu menurutnya efek cairan liquit ini dapat memberikan efek halusinasi yang sangat cepat dalam satu hisapan.
"Jahatnya luar biasa narkotika itu, jadi saya imbau mahasiswa mahasiswi yang mengunakan vape seperti ini segera berhenti, karena isi kandungan tersebut telah dicampur dengan cannabinoid," katanya.
Atas tindakan tersebut pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 113 ayat 2 lebih subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana minimal 20 tahun maksimal pidana seumur hidup.
Sumber : Tribun Medan
Sumber : Waspada! Liquid Vape Mengandung Narkoba Mulai Beredar
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
EmoticonEmoticon