Kuasa hukum Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengklaim telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang dengan terlapor pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
Fredrich menunjukkan surat yang bertuliskan perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan terlapor Saut Situmorang, Agus Rahardjo dkk, kepada para awak media.
“Ini sudah ada SPDP, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. Terlapornya siapa disini bisa lihat sendiri. Maksudnya diduga siapa bisa dilihat,” kata Fredrich sambil memerkan surat di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (8/11).
Fredrich juga mengklaim bahwa SPDP tersebut sudah diserahakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Jadi mereka sudah tahu, sehingga dengan demikian kami juga mengucapkan terima kasih sama Direktorat Tindak Pidana Umum, pak Direktur, Seluruh Kasubdit, Kanit maupun penyidiknya. Karena mereka telah begitu serius profesional untuk mencoba mendalami laporan polisi kami dan kini sekarang statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan oleh Saut Situmorang dan Agus Rahardjo,” ujarnya.
Baca juga : Waspada. Liquid Vape Mengandung Narkoba Mulai Beredar
Fredrich berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkas kasus ini bisa dilimpahkan ke Kejaksaan dan segera disidangkan.
Saat ditanya pemalsuan apa yang dilaporkan, Fredrich mengatakan, terkait surat permohonan pencegahan bepergian keluar negeri kepada pihak Imigrasi, SPDP dari KPK. Namun, Ia enggan menjelaskan lebih jauh dengan alasan merupakan bagian dari penyidikan. Ia meminta untuk menanyakan kepada penyidiknya.
“Surat yang, pada ke imigrasi, sprindiknya maupun daripada SPDP. (Terkait dengan kasus Setnov). Oh ya jelas semuanya. bukan pencegahan, dan semua suratnya banyak yang tidak benar. Karena saya yakin penyidik sudah mendapatkan bukti otentik-ontentik semua,” ujarnya.
Saat ditanya kenapa hanya dua pimpinan yang dilaporkan, Fredrich menyebut keduanya yang menandatangani surat yang dipermasalahkan oleh pihaknya.
“Karena yang tanda tangan mereka, masa saya membabi buta 1600 (pegawai KPK) dilaporkan semua, enggak masuk akal lah. Kita kan profesional,” ujarnya.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian terkait klaim dari kuasa hukum Setya Novanto ini.
“Silahkan konfirmasi ke Kadiv Humas ya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Herry Rudolf Nahak saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 8 November 2017.
Saat dikonfirmasi kepada Kadiv Humas Polri, belum ada jawaban terkait klaim pengacara Ketua Umum Golkar yang telah menerima SPDP kasus ini.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketua Dewan Perwaiklan Rakyat (DPR) RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat. Kedatangannya itu untuk membuat laporan. Namun ternyata Fredrich enggan mempublikasikan siapa pihak yang ia laporkan ke Bareskrim.
“Laporan Polisi (LP) sudah ada. Tapi sementara kita enggak ada komen dulu ya,” kata Fredrich usai membuat laporan di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2017 lalu.
Namun, saat ditanyakan kembali siapa yang dilaporkan oleh pihaknya itu dan apa pasal yang disangkakan terhadap terlapor, dirinya tak mau menjawab dan malah justru mengarahkan awak media agar bertanya langsung ke penyidik.
Bahkan ketika awak media mencoba mempertegas apakah pihak yang dilaporkan itu KPK, Fredrich tetap enggan memberikan jawaban.
“Tanya penyidiknya. Kita enggak enak ya. Pasal saya enggak tahu, tanya penyidik ya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Bareskrim, laporan tersebut dibuat atas nama Sandi Kurniawan yang melaporkan salah satu pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang buat laporan Sandi Kurniawan yang dilaporin Saut Situmorang (Wakil Ketua KPK),” kata sumber internal Bareskrim Polri yang enggan disebutkan namanya.
Dalam laporan yang dibuat oleh Sandi dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim, atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
Akankah nasib Agus Rahardjo bakal sama seperti Ketua KPK terdahulu, Abraham Samad?
Sumber : Nasib Agus Rahardjo Bakal Seperti Abraham Samad ?
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery
EmoticonEmoticon