Terlambat Registrasi Ulang ? Kartu SIM Seluler Akan Diblokir

Terlambat Registrasi Ulang ? Kartu SIM Seluler Akan Diblokir

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.


Registrasi tersebut bisa dilakukan dengan cara yang mudah, tetapi sedikit berbeda di tiap operator.


Pantauan KompasTekno, Kamis (12/10/2017), registrasi prabayar untuk pelanggan baru Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri), dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.


Namun ada sedikit perbedaan format SMS.


Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format berikut:


Tri: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Smartfren: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Indosat: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format berikut:
XL: DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)


Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format berikut:


Telkomsel: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format: ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).


Pengguna baru diwajibkan untuk mendaftarkan NIK dan nomor KK mulai 31 Oktober 2017 mendatang.


Selain itu, pelanggan lama juga diwajibkan untuk mendaftar ulang dengan waktu paling lambat pada 28 Februari 2018 mendatang.


Selain metode SMS, calon pengguna juga bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi milik masing-masing operator.


Registrasi baru dan ulang ini wajib dilakukan oleh pengguna. Jika tidak, ada sanksi menanti. Salah satunya, nomor tidak bisa digunakan lagi.


Sumber : Terlambat Registrasi Ulang ? Kartu SIM Seluler Akan Diblokir
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »