Nenek Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian sektor setempat.
Nenek tersebut dituding mencuri tiga buah pepaya milik Bawon, tetangganya.
“Jadi nenek tersebut pada tanggal 14/3/2018, dilaporkan kepada kami karena diduga mencuri pepaya sebanyak tiga buah,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/3/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya memang benar nenek tersebut mencuri pepaya milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, nenek itu mengakui perbuatannya, dan dia mencuri pepaya untuk dimasak demi menyambung hidupnya. Kondisinya memang tidak mampu,” tambah Kusworo.
Polisi kemudian memanggil pelapor dan Nenek Alma untuk dilakukan mediasi.
“Jadi merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, di mana kasus pencurian di bawah Rp2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di mana bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Apalagi kondisi nenek ini memang benar-benar tidak mampu,” terangnya.
Akhirnya, lanjut Kusworo, pihak pelapor kemudian bersedia memaafkan, dan nenek Alma berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah kita mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan si nenek berjanji tidak akan mengulangi,” tambahnya. (Ahmad Winarno)
Sumber : Karena Mencuri Pepaya Tetangga, Nenek Alma Dilaporkan ke Polisi
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery
EmoticonEmoticon