Polisi: Merokok Sambil Berkendara Bukan Pelanggaran Lalu Lintas

Polisi: Merokok Sambil Berkendara Bukan Pelanggaran Lalu Lintas

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengklarifikasi terkait merokok ketika sedang berkendara. Ia mengatakan bahwa hal tersebut bukanlah pelanggaran lalu lintas, selama kegiatan tersebut tidak mengganggu konsentrasi saat mengemudi.


Halim juga menyebutkan, mendengarkan musik juga bukan suatu pelanggaran jika tidak mengganggu konsentrasi. "Masalah musik dan merokok bukan pelanggaran lalu lintas," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (8/3).


Menurutnya, jika pengendara ingin merokok pada saat macet, itu diperbolehkan, begitupun mendengarkan musik ketika berkendara juga diperbolehkan. Lalu untuk penggunaan GPS di kendaraan, ternyata menurut polisi itu bisa saja.


"Untuk GPS itu bisa digunakan yang ada di mobil dan roda dua. Yang salah adalah, apabila menggunakan handphone dengan aplikasi GPS," kata Halim.


Sebelumnya diberitakan, polisi mengatakan, akan tangkap para pengemudi yang kedapatan sedang merokok di kendaraannya, motor maupun mobil. Para pelaku akan dikenakan sanksi denda hingga kurungan penjara selama beberapa bulan.


Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, pihaknya tidak melaksanakan razia khusus terhadap perokok dalam kendaraan. Tapi ketika patroli lalu ditemukan, maka akan langsung ditindak. Aturan ini tentu sangat serius akan diberlakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.



Sumber : Polisi: Merokok Sambil Berkendara Bukan Pelanggaran Lalu Lintas
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »