Embat Punya Wanita Muda, Pria Asal Riau ‘Nyangkut’ di Medan

Embat Punya Wanita Muda, Pria Asal Riau ‘Nyangkut’ di Medan

Embat punya wanita muda, pria ini dijamin tak bisa pulang ke Riau dalam waktu lama, karena ‘nyangkut’ di Medan.


Inilah nasib BS (39), warga Komplek Perumahan Graha Dika, Kelurahan Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.


Ia diciduk petugas Polsek Sunggal-Polrestabes Medan-karena dilaporkan wanita muda yang jadi korbannya, Ruth Sefriana Silitonga (24), warga Jalan Benteng VII, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.


Informasi yang dihimpun medansatu.com, Kamis (8/3/2018), kejadian berawal saat korban sedang berada di luar kontrakan Ryan Ariadi Sinaga di Jalan Ngumban Surbakti, Gang Ari Arsada, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, bersama Melisa Sinaga.
Lalu, Melisa Sinaga pun menelpon abangnya Ryan Ariadi Sinaga agar cepat pulang seraya mengatakan jika laptop milik Ruth Sefriana Silitonga telah diambil maling.


Mendengar pengakuan adiknya, Ryan Ariadi Sinaga pun menanyakan kepada adiknya apakah pintu tidak terkunci. Mendengar pertanyaan abangnya, Melisa Sinaga pun mengirim foto melalui Aplikasi WA jika rumah kontrakannya telah dibobol maling.


Ryan Ariadi Sinaga pun bergegas pulang ke rumah kontrakannya dan saat tiba di kontrakan, pelaku BS telah ditangkap tetangga korban, Sepredi Surbakti (29).


“Saat itu pelaku terlihat tetangga korban mengambil laptop milik korban dan langsung menangkap pelaku,” kata Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MHum, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak SE, dan Panit Reskrim, Ipda Jeffri Simamora.


Personel Polsek Medan Sunggal yang sedang melakukan patroli pun langsung turun ke lokasi. Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Personel pun langsung memboyong pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolsek,” bebernya.


Kompol Wira menambahkan, barang bukti yang diamankan 1 unit laptop merk Acer warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter BM 6460 FX milik pelaku. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.



Sumber : Embat Punya Wanita Muda, Pria Asal Riau ‘Nyangkut’ di Medan
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »