Politisi Partai Demokrat, JR Saragih, ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto membenarkan informasi tersebut. "Iya betul," ujar Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3/2018) malam.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Andi Rian mengatakan, JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara.
( Baca Juga : Survey Median : Edi Rahmayadi Unggul di Pilgub Sumut )
"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Andi, Kamis malam.
Penindakan hukum tersebut dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan pengawas pemilu. Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya akan menghentikan sementara proses hukum terhadap calon kepala daerah, tetapi Setyo mengatakan, proses hukum terhadap JR Saragih tidak bertentangan dengan sikap Polri itu.
"Kan ini masuk dalam tindak pidana pemilu, maka tidak masalah diproses," kata Setyo. Menurut Setyo, ada pengecualian menahan proses hukum terhadap calon kepala daerah, yakni terkait kasus pelanggaran pemilu dan operasi tangkap tangan.
( Baca Juga : Kilas Sejarah Kudeta PKI di Medan Sumatera Utara )
Lagi pula, JR Saragih belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Ia dinyatakan gagal sebagai peserta Pilkada Sumatera Utara karena diduga legalisasi ijazahnya palsu. Sebelumnya, Ketua KPUD Sumut Mulia Banurea mengatakan, JR Saragih tidak melengkapi fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi.
Berdasarkan peraturan yang ada, JR Saragih tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon. JR Saragih pun menggugatnya ke Bawaslu.
Bawaslu Sumatera Utara pun mengabulkan permohonan JR Saragih atas gugatan terhadap KPU Provinsi Sumatera Utara terkait legalisasi fotokopi ijazah SMA itu. Namun, KPU menyatakan bahwa pasangan Saragih-Ance Selian saat ini masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS).
Putusan tersebut hanya meminta meminta JR Saragih melegalisasi ijazahnya kembali ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat. Dengan dijadikannya JR Saragih sebagai tersangka kasus dugaan legalisasi ijazah palsu, semakin sulit peluang JR Saragih berkompetisi di pilkada
Sumber : JR Jadi Saragih Tersangka Pemalsuan Tanda Tangan Legalisir Ijazah
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery
EmoticonEmoticon