Ini Daftar Kampus Yang Ditutup. Dua Di Medan

Ini Daftar Kampus Yang Ditutup. Dua Di Medan

Pemerintah resmi mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi swasta yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi.m  Masyarakat pun diimbau agar berhati-hati memilih perguruan tinggi.


Ke-25 perguruan tinggi swasta (PTS) tersebut adalah bagian dari 192 institusi pendidikan tinggi yang ditutup selama dua tahun terakhir. Kasusnya bervariasi, mulai dari kelemahan administrasi, konflik internal, hingga jual-beli ijazah.


Adapun secara keseluruhan perguruan tinggi di Indonesia yang aktif terdata sebanyak 4.560 perguruan tinggi negeri dan swasta.


Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi (PT) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Henri Tambunan mengatakan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah selama 6-12 bulan, tetapi tidak berhasil.


”Terhadap PTS pelaku pelanggaran berat, seperti jual-beli ijazah, langsung ditutup karena sudah tergolong kriminal,” kata Henri Tambunan, Kamis (12/10/2017).


Dilansir dari Kompas.com, menurut Henri Tambunan, ada beberapa alasan yang menutup 25 Perguruan Tinggi Swasta teresebut.





Baca juga : 

Alasan pertama, PTS mengajukan kepada Kopertis serta Kemristek dan Dikti agar memberi mereka izin menutup diri. Faktornya, peminat PTS tersebut sudah tidak ada sehingga operasional tak berkelanjutan. Kedua, PTS tersebut secara faktual sudah tak ditemukan.


Di pangkalan data pendidikan tinggi Kemristek dan Dikti PTS tersebut masih berstatus aktif atau dalam pembinaan. Akan tetapi, ketika diverifikasi, gedungnya sudah tak ada atau beralih fungsi.
Alasan ketiga, PTS terbukti melakukan pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.


Untuk pelanggaran ringan dan sedang, misalnya konflik internal yayasan atau tidak disiplin dalam menjamin mutu, PTS diberi waktu 6 bulan untuk berbenah.


Jika masalahnya karena kekurangan dosen, PTS diminta segera merekrut dosen tetap yang berdisiplin ilmu linear dengan program studi. Apabila konflik melibatkan antar-pengurus yayasan, dianjurkan menyelesaikannya, termasuk melalui pengadilan.


”Jika 6 bulan tuntas, maka kementerian memberikan toleransi 6 bulan lagi. Tetapi, kalau sudah setahun masalahnya belum juga beres, terpaksa ditutup,” ujar Henri, sebagaimana dilansir dari Kompas.id.


Contoh PTS yang beroperasi tanpa izin adalah Politeknik Negeri Timika di Papua.


Pengurusnya tak pernah mengajukan izin pendirian PTS, tahu-tahu sudah membangun gedung dan merekrut mahasiswa.


”Ini tergolong penipuan publik. Selain ditutup, kasus ini juga kami ajukan ke kepolisian,” ujar Henri.
Adapun contoh PTS yang 'menghilang' ialah Sekolah Ilmu Manajemen IMNI.


Di pangkalan data kementerian, lembaga ini berstatus dalam pembinaan. Ketika Kompas mendatangi alamatnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, ternyata gedungnya sudah dijual. Demikian pula dengan kampus cabangnya di Gondangdia, Jakarta Pusat. Gedungnya sudah dibongkar, berganti menjadi perkantoran


Hal senada juga disampaikan Direktur Pembinaan Kelembagaan Kemristek dan Dikti Totok Prasetyo.


Ia menuturkan, ada tiga alasan utama penutupan PTS itu. Semuanya berkait dengan standar nasional pendidikan tinggi, yang meniscayakan penjaminan mutu di segala aspek, termasuk kelembagaan, dosen, dan tridarma perguruan tinggi.





Baca Lainnya : 

Ketua Kopertis Wilayah III (DKI Jakarta) Illah Sailah menyatakan, IMNI sudah dinonaktifkan sejak 2015 karena tak memenuhi standar nasional pendidikan tinggi, termasuk kecukupan dosen.
Setelah lebih dari satu tahun IMNI tak juga menunjukkan tanda-tanda pembenahan akhirnya direkomendasikan untuk ditutup.


Sekolah Tinggi Manajemen Industri Indonesia (STMI) Jakarta juga berganti nama menjadi Politeknik STMI Jakarta.


Gedung yang berlokasi di kawasan Cempaka Putih itu tampak diwarnai kegiatan perkuliahan. Namun, kalangan mahasiswa risau terkait legalitas ijazah.


”Beberapa kakak kelas mengeluh karena batal mendaftar CPNS lantaran ijazah tidak diakui negara,” kata seorang mahasiswi.


Pembantu Direktur I Politeknik STMI Jakarta Ridzky Kramanandita menyatakan tidak tahu-menahu pencabutan izin operasional itu.


Nasib 6.400 eks mahasiswa Universitas PGRI NTT Kupang juga tidak jelas. Mereka menolak masuk PT yang diaktifkan Kemristek dan Dikti.


Para mahasiswa ini ingin melanjutkan kuliah, tetapi tidak mau memulai kegiatan dari semester awal.


Kepala Biro Bina Sosial Sekretariat Daerah Nusa Tenggara Timur Barthol Badar mengatakan, kisruh di Universitas PGRI bermula tahun 2013 dengan hadirnya dua manajemen yang berbeda.


Adapun gedung Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Yappann di Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sudah tidak ada kegiatan. Setali tiga uang, gedung kuliah Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (STISIP) Pusaka Nusantara pun beralih fungsi. Kini menjadi gedung SMA Pusaka.


”Saat STISIP masih aktif, kegiatan kuliah di gedung ini pada malam hari,” ucap Wawan, alumnus STISIP Pusaka Nusantara.


Di Daerah Istimewa Yogyakarta, kevakuman juga melanda PTS yang telah ditutup. Salah satunya Akademi Keuangan dan Perbankan YIPK di Jalan Lowanu, Kota Yogyakarta.


Kemarin, di lokasi itu tak tampak tanda-tanda layaknya sebuah kampus. Di lahan tersebut kini berdiri kompleks ruko dan perumahan.


Kondisi serupa dijumpai di Akademi Sekretari dan Manajemen Indonesia (ASMI) Bantul, Jalan Ring Road Selatan, Krapyak, DIY.


Koordinator Kopertis Wilayah V Yogyakarta Bambang Supriyadi mengemukakan, sejumlah PTS yang ditutup tersebut memang sudah lama tidak menjalankan aktivitas apa pun. Sementara itu, di Sumatera Utara, 18 PTS terancam ditutup akhir tahun ini.


Mereka sudah diberi kesempatan setahun terakhir untuk memenuhi syarat-syarat mendasar, yakni lahan dan gedung kampus, kecukupan dosen, mahasiswa, dan struktur organisasi.


”Namun, hingga kini belum ada perbaikan,” kata Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Dian Armanto.


Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Thomas Suyanto mengatakan, penyelenggara PTS harus berkomitmen pada mutu.


Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir mengatakan, pendidikan tinggi bermutu tidak bisa instan, tetapi mengutamakan proses.


Perlindungan kepada masyarakat untuk mendapatkan layanan pendidikan tinggi bermutu salah satunya dengan menyediakan pangkalan data pendidikan tinggi yang dapat diakses di laman forlap.ristekdikti.go.id.


”Jika ada yang tidak wajar dari proses belajar seseorang hingga mendapatkan gelar sarjana bisa dilacak. Kecurangan dalam pendidikan harus kita perangi bersama,” kata Nasir.


Sedangkan di Sumatara Utara, Kampus yang resmi ditutup di antaranya Akademi Teknologi Lorena Medan dan  Univeristas Preston Indonesia Medan.


Sumber : Ini Daftar Kampus Yang Ditutup. Dua Di Medan
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »