Sah! Anies-Sandi Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Sah! Anies-Sandi Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

Anies Baswedan dan Sandiaga Uno, resmi menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, setelah mengucapkan sumpah di Istana Negara, Senin (16/10/2017).


"Demi Allah saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dan wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya," janji Anies dan Sandi ketika disumpah.


Proses pengucapan sumpah itu sempat diulang oleh Presiden Joko Widodo karena Anies tertinggal menyebut kata 'negara,' saat mengucap kalimat, "Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia".


Gubernur yang digantikannya, Djarot Syaiful Hidayat tidak hadir pada pelantikan di Istana Negara, tidak pula di Balai Kota sesudahnya.


Djarot memutuskan untuk berlibur di Labuan Badjo, Nusa Tenggara Timur, tepat pada hari pelantikan gubernur baru Jakarta.


Akun instagram Happy Farida, isteri Djarot, memapar ketibaan keluarga itu pada Senin (16/10/2017) siang. Adapun serah terima jabatan gubernur di Balai Kota, dilakukan Plt Gubernur, Saefullah, kepada Anies Baswedan.


Baca juga : Ketua Relawan Djarot Mania Akan Kawal Janji Anies Sandi Saat Kampanye  

Salah satu yang menarik perhatian saat pelantikan Anies dan Sandi adalah kehadiran Prabowo Subianto, Ketua Umum Partai Gerindra, salah satu partai pengusung mereka.


Saat prosesi salam-salaman dan pengucapan selamat, Prabowo yang berdiri jauh di belakang, ditarik ke depan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, agar dapat langsung bersalaman dengan Anies-Sandi.


Partai Gerindra yang dipimpin Prabowo Subianto merupakan partai pendukung utama pencalonan Anies-Sandi dalam Pilkada Jakarta 2017.


'Lawan Politik Tidak Permanen'


Anies dan Sandi tiba di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta sekitar pukul 15.00. Sempat tergelincir ketika menaiki tangga Istana Merdeka, Anies dan wakilnya Sandiaga Uno, memulai prosesi pelantikan dengan penyerahan surat pelantikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka.


Mereka pun kemudian berjalan menuju Istana Negara, untuk pelantikan yang dihadiri sekitar 300 undangan yang mayoritas adalah pejabat negara.


Baca juga : Calon Kuat Gubernur Sumut 2018 Tengku Erry Nuradi dan Eddy Rahmayadi Dinilai Potensial 

Usai pelantikan, salah satu saingan Anies-Sandi saat Pilkada, Agus Yudhoyono mengakui bahwa Pilkada sempat membuat warga Jakarta 'terpecah'.


Menurutnya, tugas besar Anies-Sandi lah untuk kembali 'menyatukan warga'.


"Bagi saya harus dibuka ruang dialog seluas-luasnya. Jakarta adalah milik semua sehingga paradigma yang harus dikedepankan adalah paradigma yang inklusif. Melibatkan semua pihak.


Agus pun meminta Anies mengajak lawan politiknya untuk berdialog, karena "lawan politik itu tidak permanen."


"Lawan politik itu dalam konteksnya Pilgub. Dalam kompetisi. Setelah itu ya sudah. Harus miliki kebesaran hati," tutur Agus.


Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memenangkan kancah pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017, setelah berlaga dalam dua putaran.


Pada putaran kedua, Anies-Sandi menang mengalahkan petahana Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat dengan perolehan suara 57,96 persen. Sementara Ahok-Djarot hanya mendapat 42,04 persen suara.


Berapa Sih Gaji Mereka?


Berapa sih gaji akan diterima Anies dan Sandiaga?


Dihimpun dari berbagai sumber berdasarkan keterangan Pemprov DKI Jakarta, Anies sebagai gubernur akan menerima gaji pokok Rp 3 juta per bulan, sedangkan Sandiaga sebagai wakil gubernur akan menerima gaji pokok Rp 2,4 juta per bulan


Baca lainnya  Anies : Saatnya Pribumi Jadi Tuan Rumah Di Negeri Sendiri 

Lalu, ditambah tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan dan tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,32 juta per bulan.


Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan jabatan gubernur hanya senilai total Rp 8,4 juta dan wakil gubernur hanya senilai total Rp 6,72 juta per bulan. Hanya senilai itu gajinya?


Eits, jangan salah sangka


Mereka juga akan menerima tunjangan operasional senilai 0,13 persen dari Pendapatan Asli Daerah DKI yakni Rp 35 triliun sebagaimana diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.


Berapa nilai tunjangan operasionalnya?


Antara Rp 4 miliar hingga Rp 4,5 miliar per bulan. Jadi, tunjangan operasional jauh lebih banyak dibanding gaji pokok ditambah tunjangan jabatan. Lalu, bagaimana dengan gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dulu?


Situs Ahok.org, situs dikelola pendukung Ahok, pernah mem-posting slip gaji Ahok saat menjabat wakil gubernur dan gubernur saat itu adalah Joko Widodo alias Jokowi. Slip gaji di-posting adalah slip untuk Februari 2013 atau tiga tahun lalu.


Gaji diterima Jokowi setelah dikurangi pajak adalah senilai Rp 3.448.500, sedangkan Basuki menerima gaji setelah pajak senilai Rp 2.810.100. Selain gaji, mereka juga menerima tunjangan jabatan setelah dikurangi pajak. Gubernur menerima tunjangan senilai Rp 5.130.000 dan wakil gubernur menerima Rp 4.104.000.


Sumber : Sah! Anies-Sandi Menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »