Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilaporkan ke Amnesti Internasional.
Hal itu dikatakan kuasa hukum sekaligus adik kandung terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra.
"Nah untuk yang PK. Kita akan ada alasan PK. Nah kebetulan besok saya diundang di Amnesty Internasional untuk membicarakan PK ini. Jadi saya pikir sekalian saja besok dibicarakan," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (4/4/2018).
Fifi mengatakan bahwa dirinya diundang secara resmi ke acara tersebut.
Amnesti internasional adalah sebuah pengadilan internasional yang berkedudukan di Belanda.
Pengadilan ini bisa mengadili kasus-kasus besar yang terjadi di beberapa negara, seperti kasus kejahatan perang
Ia pun akan membicarakan PK kliennya yang ditolak oleh MA pada 23 Maret 2018 lalu.
Lebih lanjut, Fifi menyatakan hingga saat ini ia belum menerima pernyataan resmi berupa surat dari MA terkait penolakan PK yang diajukannya.
"Sampai hari ini tidak terima apapun. Jadi agak susah juga untuk ngomongin Apa yang jadi alasan mereka menolak," tutur Fifi.
Ia pun mengundang awak media untuk meliput acara yang akan di gelar di Gedung Amnesty Internasional pada Kamis (5/4) pukul 13.00.
Fifi pun akan membeberkan langkah hukum selanjutnya yang akan ditempuh oleh pihaknya.
"Nanti silahkan datang besok di Gedung Amnesty Internasional. Datang besok saya akan kupas dengan detail termasuk tanggapan saya kepada yang terhormat yang mulia bapak hakim agung. Undangannya hari Kamis, jam 1 siang," katanya.
Sumber : PK Ditolak, Pengacara Ahok Bawa Isunya Ke Amnesty Internasional
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery
EmoticonEmoticon