Mari Kawal Sidang Ujaran Kebencian dan Pemurtadan, Pendeta Saifudin Ibrahim

Mari Kawal Sidang Ujaran Kebencian dan Pemurtadan, Pendeta Saifudin Ibrahim

Masih ingat dengan Pendeta Saifudin? Mantan Muslim yang memurtadkan banyak umat islam. Mantan guru di salah satu pondok pesantren ini menguasai bahasa Arab, sehingga dia bisa menggunakan ayat-ayat Alquran berdasarkan pesepsinya sendiri. Dia menuduh Rasulullah Muhammad SAW gila wanita dan gila nafsu. Ia mengutip ayat-ayat Alquran yang seolah-olah bertentangan dengan sikap Muhammad SAW.


Ia juga tak segan-segan mendoktrin umat Islam yang ditemuinya agar mau pindah agama. Bahkan, ia mengaku sudah memurtadkan artis yang juga keturunan Nabi Muhammad SAW. Saifuddin Ibrahim melakukan segala cara untuk memurtadkan umat Islam. Bahkan, Saifuddin telah menulis buku yang diedarkan ke kalangan umat Islam secara gratis. Buku tersebut diterbitkan pada bulan Januari 2015. Sejak buku tersebut diedarkan, tak kurang dari 150 umat Islam murtad setiap bulannya.


Dikuti dari Ahad.co.id, Sekjen PP Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman mengajak umat Islam untuk mengawal persidangan kasus penistaan agama oleh Pendeta Saifudin Ibrahim alias Abraham ben Moses di PN Tangerang.


“Kita himbau umat Islam terutama, aktivis Islam khususnya Alumni 212 agar memperhatikan kasus ini karena kasus ini lebih berat dari kasus Ahok dan Sukmawati,” kata Pedri seusai mengikuti jalannya persidangan Abraham Ben Moses di PN Tangerang, Senin (9/4/2018).


Menurutnya seharusnya umat memberi perhatian lebih dalam kasus Abraham ben Moses, bukan hanya heboh dalam kasus Ahok dna Sukmawati. Maka dari itu, dia mengajak umat Islam dna para aktivis mengawal kasus penistaan agama oleh Abraham Ben Moses agar putusan pengadilan dapat berlaku adil dan objektif.


Abraham Ben Moses dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP dan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Sementara dalam Pasal 45A ayat (2) UU ITE disebutkan soal menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).


Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar. Abraham juga dituntut dengan UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada pasal 28 itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar


Saifuddin Ibrahim lahir dan besar dari keluarga muslim. Tahun 1999, Saifuddin mulai mengajar NII Al-Zaytun Panji Gumilang di Haurgeulis Indramayu, salah satu pesantren terbesar di Indonesia yang memiliki masjid berkapasitas 150.000 jemaat.


Saifuddin akhirnya pindah agama dari agama Islam ke Kristen pada tahun 2006. Saifuddin menerima Yesus sebagai juru selamat. Saifuddin kuliah sastra Arab Tahun 2002. Ia juga kuliah di Komunikasi UT dan pada Maret 2006. Saefuddin memiliki 3 orang anak. Dua kuliah di Universitas Muhammadiyah dan satunya lagi di Jakarta. Ada anaknya yang masih tetap beragama Islam.



Sumber : Mari Kawal Sidang Ujaran Kebencian dan Pemurtadan, Pendeta Saifudin Ibrahim
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »