Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sumatera Utara membenarkan bahwa Bolu Meranti dan Risol Gogo yang dikenal sebagai salah satu khas oleh-oleh dari Medan, belum mengantongi sertifikat halal.
“Setelah masa berlaku sertifikat halal produk CV Cipta Rasa Nusantara itu habis 1 April 2015. Perusahaan itu tidak mengantongi sertifikat halal lagi,” ujar Direktur LP POM MUI Sumut, Prof H Basyaruddin di Medan, Kamis (4/1).
Dia mengatakan itu ketika dikonfirmasi soal beredarnya surat pernyataan LP POM MUI Sumut tentang produk Bolu Meranti dan Risol Gogo yang dinyatakan tidak memiliki sertifikat halal.
Pernyataan LP POM MUI itu yang ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI H Ramli Abdul Wahid dan Direktur LP POM MUI Sumur Prof H Basyaruddin tertanggal 20 September 2017 tersiar di berbagai media sosial pada Kamis, 4 Januari 2018.
Dia menyebutkan, pada April 2015, CV Cipta Rasa Nusantara memang mengajukan permohonan perpanjangan sertifikat halal.
Namun dalam proses perpanjangan dan LP POM MUI melakukan audit, perusahaan itu tidak dapat melengkapi persyaratan untuk memenuhi standar sertifikat halal tersebut hingga waktu yang ditentukan.
Oleh karena tidak bisa memenuhi persyaratan dan tidak ada konfirmasi lebih lanjut, maka MUI Sumut tidak dapat menerbitkan sertifikat halal untuk Bolu Meranti itu.
Hal sama juga terjadi pada produk Risol Gogo yang juga cukup dikenal.
Bedanya perusahaan produsen Gogo tidak lagi mengajukan perpanjangan sertifikat halal yang dimilikinya selama 23 Februari 2010 hingga 22 Februari 2012.
“Artinya benar bahwa kedua produk itu saat ini tidak mengantongi/memiliki sertifikat halal dari LP POM MUI Sumut,” kata Basyaruddin
Sumber : Bolu Meranti dan Risol Gogo Belum Miliki Sertifikat Halal
Tag :
Smart Detox Synergy
Home Decoration Ideas
Home Furniture Decoration Ideas
Home Decoration Gallery
Best Home Decoration Interior
Home Interior Ideas
Living Room Gallery
Home Furniture Gallery
EmoticonEmoticon